Layanan Sistem Booking Antrean Online Di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus
Tentukan jam booking dan dapatkan nomer antrian anda secara mudah dan cepat yang bisa diakses dimana saja
Ambil AntreanMenjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan tepercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.
BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Dasar
pendirian beroperasinya BPJS Kesehatan adalah pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah
menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). PT Askes
(Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT
Askes
(Persero) pun bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Namun, cikal bakal jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak zaman
kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah
Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai
negeri
sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang
menjabat pada saat itu. Ia mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program
asuransi kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang saat itu mulai diterapkan di banyak
negara
maju dan tengah berkembang pesat. Kondisi saat itu, kepesertaannya baru mencakup pegawai negeri
sipil
beserta anggota keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, klimaks dari pembangunan
derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin
kesehatan seluruh warga bangsa ini.
Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk
Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi
pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari
munculnya
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 Tahun 1968 Tentang Peraturan Pemelihaaraan Kesehatan
Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta anggota keluarganya, pada tanggal 15 Juli 1968. Atas dasar
tersebut, maka tanggal 15 Juli 1968 dimaknai sebagai hari lahir BPDPK yang merupakan cikal bakal
BPJS
Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam perjalanan BPDPK, Pemerintah saat itu menginginkan cakupan kepesertaan terus diperluas dan
tidak
berhenti sampai pada pemeliharaan kesehatan pegawai negeri saja. Selain itu skema BPDPK yang masih
menganut sistem fee for service dirasa memberatkan dana jaminan kesehatan saat itu. Pemerintah
akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. Atas dasar tersebut, BPDPK
berubah status dari sebuah badan penyelenggara yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan
menjadi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perum Husada Bhakti (PHB). PHB bertugas meningkatkan program
jaminan dan pemeliharaan kesehatan bagi para peserta yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, pensiunan,
veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarga mereka. Harapannya PHB sebegai perusahaan dapat
dikelola secara lebih profesional mengelola sebuah program asuransi, dalam hal ini asuransi
sosial.
Di era PHB, perusahaan ini terus memperkuat sistem dan program yang berkiblat pada prinsip
pengelolaan
asuransi sosial. Misalnya diterapkan konsep managed care, dengan sistem ini diharapkan pelayanan
kesehatan bermutu diberikan kepada peserta dengan biaya yang efektif dan efisien. Di era ini sistem
klaim perserorangan dan fee for service dihapus, dan mulai diterapkan sistem kapitasi di Puskesmas
dan
sistem paket di rumah sakit. PHB juga memperkuat sistem rujukan, menerapkan konsep dokter keluarga,
dan pertama kali menerapkan konsep Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang menjadi cikal bakal
Formularium Nasional yang saat ini digunakan dalam Program JKN. Alhasil di era PHB, perusahaan ini
mengalami penghematan dana jaminan kesehatan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan saat masih menjadi
BPDPK.
Kinerja PHB yang baik, menginisiasi pemerintah untuk memperluas ruang gerak PHB melalui pelbagai
program. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992, PHB berubah menjadi PT Askes (Persero),
selain peserta existing, cakupan kepesertaannya mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes
Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program
Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program
Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. PT Askes
(Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah, yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial,
maupun asuransi swasta.
Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan PT Askes (Persero) sudah
mencapai
lebih dari 76 juta jiwa serta jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama terus meningkat, cakupan
manfaat pun semakin luas termasuk menjamin penyakit berbiaya katastropik. PT Askes (Persero) juga
terus mempersiapkan diri untuk memperkuat SDM, infrastruktur dan sistem informasi manajemen dalam
rangka bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sebagai komitmen dalam implementasi UU SJSN dan UU
BPJS
yang harus diimplementasikan pada 1 Januari 2014. Hal inilah yang menjadi cikal bakal pengelolaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, fungsi, Tugas dan Kewenangan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Fungsi:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Kewenangan BPJS Kesehatan:
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB